Wavy Tail

Senin, 13 Juni 2016

Undang undang NO 13 th 2003 dan NO 36 th 2004

Undang undang NO 13 th 2003 dan NO 36 th 2004

MAKALAH UU NO 13 TAHUN 2003 dan UU NO 36 TAHUN 2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
1.      UU No 13 Tahun 2003
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan adalah merupakan bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, seperti yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan tersebut adalah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun spiritual.
Penyelenggaraan negara yang menyangkut hak warga negara adalah mengupayakan agar tiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seperti yang diamanatkan dalam pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945. Untuk dapat melaksanakan amanat tersebut maka diperlukan penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang baik (good governance). Wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain: negara, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena itu good governance meliputi sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara menyeluruh.
Tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok dalam suatu perusahaan. Peranannya sangat signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional, yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, tenaga kerja harus diberdayakan, termasuk tenaga kerja perempuan. Tujuannya adalah agar mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil dan berkualitas sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam pembangunan nasional dan disamping itu juga agar mereka mampu bersaing dalam era global yang melanda dunia.
Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan departemen kesehatan serta pejabat lainnya yang terkait dapat melakukan pengawasan dan memaksakan segala sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan Peraturan lainnya tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi, khususnya terhadap tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis (hukum), sosial budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai perempuan.
2.      UU No 36 Tahun 2014
Masyarakat yang sehat, dengan kapasitas fisik dan daya pikir yang kuat, akan menjadi kontribusi kontribusi positif terhadap komunitasnya, dengan menjadi individu yang produktif. Kesehatan memiliki daya ungkit yang dapat mendukung aspek-aspek pembangunan lainnya, sehingga indikator-indikator kesehatan seringkali digunakan sebagai ukuran kemajuan pembangunan. Upaya penurunan kemiskinan pun dipengaruhi oleh kebijakan kesehatan yang diberlakukan, seperti universal health coverage, atau perlindungan kesehatan menyeluruh. Agar dapat mencapai perlindungan kesehatan yang ideal tersebut, diperlukan sebuah sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif. Sistem ini mencakup akses terhadap pusat layanan kesehatan, obat-obatan esensial, tenaga kesehatan yang kompeten, serta tata kelola yang baik.  
Dengan diterapkannya sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS) pada tahun 2014, Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan kualitas kesehatan rakyatnya. Hal ini perlu diikuti dengan penguatan sistem layanan kesehatan primer, dimana penguatan layanan primer menjadi vital dalam perannya sebagai garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat, dalam, melakukan upaya prevensi atau pencegahan penyakit secara luas termasuk melalui edukasi kesehatan, konseling serta skrining/penapisan. Kuatnya sistem pelayanan kesehatan primer akan memperluas jangkauan layanan kesehatan hingga ke akar rumput dan meminimalisir ketidakadilan akses terhadap kesehatan antar kelompok masyarakat.
Dalam realita, Indonesia yang mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta banyaknya pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan untuk daerah tertentu sangat sulit dijangkau. Situasi di daerah tertinggal, perbatasan dan kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) sangat berbeda dengan daerah lainnya. Ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana merupakan masalah utama yang terjadi di lapangan. Namun demikian, aktifitas pelayanan wajib dilaksanakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat ditunda. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan khusus mengenai model penempatan tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan karakteristik daerah dan tidak menyamaratakan kebijakan tersebut untuk seluruh wilayah Indonesia.
                                                                                                
B.     Rumusan Masalah UU
1.      No 13 Tahun 2003
Mengacu pada latar belakang  masalah tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah :
a.       Bagaimanakah perlindungan tenaga kerja perempuan dihubungkan dengan UU No 13 tahun 2003 pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia?
b.      Bagaimanakah peraturan perlindungan tenaga kerja khususnya tenaga kerja       perempuan?
c.       Bagaimanakah pola perlindungan tenaga kerja perempuan yang dilakukan di perusahaan?
2.      UU No 36 Tahun 2014
a.         Bagaimana isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 khususnya Pasal 44-47?
C.    Tujuan Makalah
1.      UU No 13 Tahun 2003
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a.         Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia.
b.         Untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja terhadap tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
c.         Untuk mengetahui pola perlindungan tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
2.      UU No 36 Tahun 2014
a.         Untuk mengetahui isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar