Undang undang NO 13 th 2003 dan NO 36 th 2004
MAKALAH UU NO 13 TAHUN 2003 dan UU NO 36 TAHUN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
1. UU No 13 Tahun 2003
Pembangunan di bidang ketenagakerjaan
adalah merupakan bagian dari pembangunan manusia Indonesia seutuhnya, seperti
yang diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pembangunan tersebut
adalah untuk meningkatkan harkat, martabat dan harga diri tenaga kerja serta
mewujudkan masyarakat sejahtera, adil, makmur dan merata baik materiil maupun
spiritual.
Penyelenggaraan negara yang menyangkut hak
warga negara adalah mengupayakan agar tiap warga negara mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, seperti yang diamanatkan dalam
pasal 27 ayat (2) Undang- Undang Dasar 1945. Untuk dapat melaksanakan amanat
tersebut maka diperlukan penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang baik (good governance). Wujud good governance adalah
penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggungjawab, serta
efektif dan efisien dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif
diantara domain-domain: negara, sektor swasta dan masyarakat. Oleh karena
itu good governance meliputi
sistem administrasi negara, maka upaya mewujudkan good governance juga merupakan upaya melakukan penyempurnaan
pada sistem administrasi negara yang berlaku pada suatu negara secara
menyeluruh.
Tenaga kerja merupakan pelaku pembangunan
dan pelaku ekonomi baik secara individu maupun secara kelompok dalam suatu
perusahaan. Peranannya sangat signifikan dalam aktifitas perekonomian nasional,
yaitu meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu,
tenaga kerja harus diberdayakan, termasuk tenaga kerja perempuan. Tujuannya
adalah agar mereka memiliki nilai lebih dalam arti lebih mampu, lebih terampil
dan berkualitas sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam
pembangunan nasional dan disamping itu juga agar mereka mampu bersaing dalam
era global yang melanda dunia.
Dengan adanya Undang-Undang No 13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan, maka pejabat-pejabat departemen tenaga kerja dan
departemen kesehatan serta pejabat lainnya yang terkait dapat melakukan
pengawasan dan memaksakan segala sesuatunya yang diatur oleh Undang-Undang dan
Peraturan lainnya tentang ketenagakerjaan kepada perusahaan-perusahaan. Dalam
pelaksanaannya di perusahaan-perusahaan banyak kendala dan permasalahan yang dihadapi,
khususnya terhadap tenaga kerja perempuan, baik ditinjau dari aspek yuridis
(hukum), sosial budaya, maupun dari aspek hidup alami (kodrati) sebagai
perempuan.
2.
UU No 36 Tahun 2014
Masyarakat yang sehat, dengan
kapasitas fisik dan daya pikir yang kuat, akan menjadi kontribusi kontribusi
positif terhadap komunitasnya, dengan menjadi individu yang produktif.
Kesehatan memiliki daya ungkit yang dapat mendukung aspek-aspek pembangunan lainnya,
sehingga indikator-indikator kesehatan seringkali digunakan sebagai ukuran
kemajuan pembangunan. Upaya penurunan kemiskinan pun dipengaruhi oleh kebijakan
kesehatan yang diberlakukan, seperti universal health coverage, atau
perlindungan kesehatan menyeluruh. Agar dapat mencapai perlindungan kesehatan yang ideal tersebut, diperlukan
sebuah sistem pelayanan kesehatan yang efisien dan efektif. Sistem ini mencakup akses terhadap pusat layanan kesehatan, obat-obatan
esensial, tenaga kesehatan yang kompeten, serta tata kelola yang baik.
Dengan diterapkannya sistem
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan peluncuran Kartu Indonesia Sehat (KIS)
pada tahun 2014, Indonesia telah menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan
kualitas kesehatan rakyatnya. Hal ini perlu diikuti dengan penguatan sistem
layanan kesehatan primer, dimana penguatan layanan primer menjadi vital dalam
perannya sebagai garda terdepan menjaga kesehatan masyarakat, dalam, melakukan
upaya prevensi atau pencegahan penyakit secara luas termasuk melalui edukasi
kesehatan, konseling serta skrining/penapisan. Kuatnya sistem pelayanan
kesehatan primer akan memperluas jangkauan layanan kesehatan hingga ke akar
rumput dan meminimalisir ketidakadilan akses terhadap kesehatan antar kelompok
masyarakat.
Dalam realita, Indonesia yang
mempunyai geografi berupa daratan, lautan, pegunungan serta banyaknya
pulau-pulau yang tersebar menyebabkan akses pelayanan kesehatan untuk daerah
tertentu sangat sulit dijangkau. Situasi di daerah tertinggal, perbatasan dan
kepulauan (DTPK) dan Daerah Bermasalah Kesehatan (DBK) sangat berbeda dengan
daerah lainnya. Ketersediaan tenaga kesehatan dan sarana-prasarana merupakan
masalah utama yang terjadi di lapangan. Namun demikian, aktifitas pelayanan
wajib dilaksanakan dan pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak dapat
ditunda. Oleh sebab itu diperlukan kebijakan khusus mengenai model penempatan
tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan disesuaikan dengan
karakteristik daerah dan tidak menyamaratakan kebijakan tersebut untuk seluruh
wilayah Indonesia.
B.
Rumusan Masalah UU
1.
No 13 Tahun 2003
Mengacu pada latar
belakang masalah tersebut diatas, maka yang menjadi permasalahan
dalam penelitian ini adalah :
a.
Bagaimanakah perlindungan tenaga kerja
perempuan dihubungkan dengan UU No 13 tahun 2003 pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan perundangan tersebut dilakukan oleh Pemerintah dan
Pihak-pihak terkait dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan
kesehatan kerja di Indonesia?
b.
Bagaimanakah peraturan perlindungan tenaga
kerja khususnya tenaga kerja perempuan?
c.
Bagaimanakah pola perlindungan tenaga
kerja perempuan yang dilakukan di perusahaan?
2.
UU No 36 Tahun 2014
a.
Bagaimana isi dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2014 khususnya Pasal 44-47?
C.
Tujuan Makalah
1.
UU No 13 Tahun 2003
Makalah ini disusun dengan tujuan sebagai berikut:
a.
Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan perundangan tersebut yang dilakukan oleh
Pemerintah dengan peraturan perundang-undangan dalam keselamatan dan kesehatan
kerja di Indonesia.
b.
Untuk mengetahui peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
terhadap tenaga kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
c.
Untuk mengetahui pola perlindungan tenaga
kerja perempuan yang dilaksanakan oleh perusahaan.
2.
UU No 36 Tahun 2014
a.
Untuk mengetahui isi dari Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar